1.Syarat Pembayaran.
Syarat pembayaran adalah perjanjian yang disepakati antara pembeli dan penjual mengenai mekanisme pembayaran barang yang dibeli.Pembelian barang dagangan dapat dilakukan dengan cara tunai dan kredit.Untuk transaksi pembeli secara kredit, ada beberapa syarat pembayaran yang biasa digunakan, yaitu sebagi berikut:
- Syarat eom (end of month), artinya harga neto faktur harus dibayar paling lambat pada akhir bulan terjadinya transaksi.
- Syarat n/30, artinya pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal terjadinya transaksi sebesar harga faktur.
- 2/10, n/30, artinya pembeli akan mendapatkan potongan 2% dari total pembelian paling lambat 10 hari sejak tanggal pembelian, dengan jangka waktu pembayaran 30 hari.
2.Syarat Penyerahan Barang.
Syarat penyerahan barang merupakan kesepakatan antara pembeli dan penjual mengenai tempat serah terima barang yang diperjualbelikan.Syarat ini penting menyangkut tanggung jawab biaya pengangkutan dan resiko barang yang diangkut.Syarat penyerahan barang yang dapat disepakati diantaranya adalah sebagai berikut:
a.Franco Gudang Penjual (Free on Board Shipping Point/FOB Shiping Point).
Syarat ini menetapkan bahwa barang dagang diserahkan digudang penjual.Transaksi dianggap telah terjadi dan dapat dibukukan sejak barang diserahkan digudang penjual.Biaya pengangkutan dan resiko barang rusak menjadi tanggung jawab pembeli.
b.Franco Gudang pembeli (Free on Board Destination Point/FOB Destination Point).
Syarat ini menetapkan bahwa barang dagangan diserahkan digudang pembeli.Transaksi dianggap sah jika barang telah diserahkan oleh penjual digudang pembeli.Biaya pengangkutan dan resiko kerusakan atau kehilangan barang menjadi tanggung jawab penjual.
c.Cost Insurance and Freight (CIF).
Cost Insurance and Freight (CIF), artinya pihak penjual harus menanggung beban pengiriman barang dan premi asuransi kerugian barang yang dikirim.Syarat penyerahan barang CIF biasanya dilakukan pada transaksi ekspor dan impor.
3.Persediaan Barang Dagang (Merchandise Inventory)
Persediaan barang dagangan adalah barang dagangan yang dimiliki atau belum laku dijual.Kebenaran pencatatan dan perhitungan persediaan barang dagangan sangat penting.Jumlah persediaan tidak boleh kurang dari yang dibutuhkan.Jika persediaan kosong, aktivitas perusahaan akan terhambat.Sebaliknya, jika jumlah persediaan terlalu besar, persediaan menumpuk dan menyebabkan biaya penyimpanan, pengamanan yang besar, dan resiki lainnya.
Transaksi yang berhubungan dengan persediaan merupakan aktivitas yang sering terjadi.Pencatatan persediaan akan mempengaruhi laporan keuangan perusahaan.Metode pencatatan persediaan barang dagangan, diantaranya metode FIFO, LIFO, average, dan indentifikasi khusus.
a.Metode FIFO (FIRST IN FIRST OUT).
Penilaian harga pokok dengan metode FIFO didasarkan pada asumsi bahwa barang yang dibeli (masuk) pertama akan dijual (keluar) lebih dahulu.Dalam laporan laba/rugu, biaya yang dibebankan adalah biaya yang paling dahulu dikeluarka untuk memperoleh barang tersebut.Metode FIFO disebut juga metode Masuk Pertama Keluar Pertama (MPKP).
b.Metode LIFO (LAST IN FIRST OUT).
Penilaian harga pokok persediaan dengan metode LIFO didasarkan pada asumsi bahwa barang yang masuk terakhir akan dijual (dikeluarkan) terlebih dahulu, metode LIFO disebut juga Masuk Terakhir Keluar Pertama (MTKP).
c.Metode Rata-Rata (Average).
Pada metode rata-rata, harga yang digunakan untuk menentukan harga pokok barang, yaitu harga rata-rata dari barang yang tersedia pada tanggal penjualan atau pada akhir periode.
d.Metode Identifikasi Khusus (Special Indentification).
Dalam periode identifikasi khusus, harga pokok yang dibebankan pada harga jual didasarkan pada harga pokok barang yang dikeluarkan khusus untuk barang yang memiliki indentifikasi tertentu.Metode ini cocok untuk barang-barang yang nilai satuannya tinggi dan jumlahnya tidak banyak, seperti mobil, sepeda motor, dan pesawat.
Trima Kasih telah membaca artikel ini, baca juga artikel lainnya dari blog ini ya.